Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
Sedangkan untuk kata currency dalam
kata cryptocurrency memilliki arti mata uang digital atau virtual. Jadi cryptocurrency
adalah mata uang digital yang tersimpan dengan suatu kode rahasia. Kode rahasia
tersebut dimaksudkan agar penyimpanan terhadap uang digital yang disimpan akan aman
tanpa bisa diretas bahkan oleh seorang hacker sekalipun.
ASAL USUL CRYPTO
Sebelum membahas lebih lanjut
tentang apa itu crypto sebaiknya Anda mengetahui terlebih dahulu asal usul crypto
sendiri. Asal usul crypto sebenarnya berawal dari ahli kriptografi dari Amerika yaitu David Chaum pembuat
uang elektronik e-cash pada tahun 1983.
Setelah
itu pada tahun 1995 ada penyempurnaan kode enkripsi yang mulanya e-cash menjadi
digicash agar penyimpanan lebih aman tanpa bisa lacak oleh siapapun termasuk
Pemerintah dengan.
Hingga
pada akhirnya di tahun 2009 untuk pertama kalinya cryptocurrency dibuat oleh pengembang Satoshi Nakamoto dan yang paling populer diantara banyaknya
macam cryptocurrency adalah bitcoin. Dan seiring bertambahnya waktu kini
jenis dari cryptocurrency ini semakin bertambah banyak bahkan 40 pilihan.
Uniknya dari cryptocurrency ini
adalah identitas pemilik dari cryptocurrency tidak diperlukan karena pemegang
tanggung jawab aset crypto (cryptocurrency) itu sendiri adalah pemiliknya. Maka
dari itu sudah jelas bahwa keamanan pada aset cryptocurrency tidak perlu
diragukan lagi.
Hal yang sangat penting bagi
pemilik aset cryptocurrency ini adalah tidak boleh lupa kata sandi yang telah
ditetapkan untuk melindungi aset tersebut. Jadi bagi Anda yang memiliki sifat pelupa
tidak dianjurkan untuk terjun ke dunia cryptocurrency dengan alasan tersebut. Demikian
untuk menghindari hal buruk yang tidak diinginkan terjadi.
CARA KERJA CRYPTO
Bitcoin merupakan jenis cryptocurrency
pertama yang diciptakan dan paling populer hingga saat ini. Sedangkan prinsip
dari cryptocurrency tersebut sebagaimana yang telah disebutkan oleh Satoshi
Nakamoto secara peer-to-peer yaitu pengelolaan secara pribadi tanpa menggunakan
orang ketiga. Tanggung jawab aset cryptocurrency itu sepenuhnya ada pada
pemilik masing-masing.
Uang crypto sendiri sebenarnya
berfungsi sebagaimana uang yang bisa digunakan untuk membeli segala sesuatu seperti
makanan, pakaian maupun tempat tinggal. Selain itu, Anda juga
melakukanpengiriman atau transfer kepada teman atau kerabat yang berada di luar
Negeri dengan sangat amat cepat diproses.
Jika Anda tertarik untuk memiliki
uang crypto tersebut, bisa langsung membelinya di beberapa aplikasi yang sudah
banyak dirilis. Namun, Anda juga harus tetap teliti untuk memilih aplikasi atau
tempat untuk melakukan pembelian dan penyimpanan uang crypto tersebut.
Cara untuk mengetahui aplikasi crypto
yang baik sebenarnya sangat mudah yaitu bisa dilihat dari izin yang teregulasi oleh Badan
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI)
lebih-lebih juga berada dibawah pengawasan Kominfo.
Sebelum mengakhiri artikel ini,
ada yang sangat perlu digaris bawahi bahwa semua jenis cryptocurrency yang ada
di Indonesia ini hanya diperbolehkan sebagai aset investasi saja. Dengan kata
lain bahwa cryptocurrency tidak diperbolehkan atau dilarang untuk
menggunakannya sebagai alat tukar suatu transaksi (pembayaran)
Alasan tersebut bersandarkan pada Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang hanya memperbolehkan bahkan mewajibkan setiap transaksi yang bertujuan pembayaran atau pertukaran dengan uang harus menggunakan Rupiah. itulah ulasan legnkap Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya
Posting Komentar untuk "Pengertian Crypto Atau CryptoCurrency dan Cara Kerjanya"